href='http://www.blogger.com/favicon-image.g?blogID=5195730972603891725' rel='icon' type='image/x-icon'/>

Selamat Datang/Wilujeng Sumping

Selamat datang di blog ini semoga mampu memberi manfaat bagi kita semua

Memory in al-fatah

Album Foto Sdit Al Fatah Slideshow: Nana’s trip from Bekasi, Java, Indonesia to Jakarta was created by TripAdvisor. See another Jakarta slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

Senin, 19 Agustus 2013

Kang Rahmat Affandi: PERCOBAAN NASI

Kang Rahmat Affandi: PERCOBAAN NASI: Merasa penasaran dengan percobaan nasi yang dilakukan oleh Pak Agung Webe, sayapun mencoba mempraktekannya di rumah. Percobaan terhadap...

Sabtu, 11 Mei 2013

UJI KOMPETENSI GURU 2013


UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2013

Oleh: IDRIS APANDI, M.Pd

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru yang belum disertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Tercatat sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK yang ikut pendaftaran uji kompetensi. Surat Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) nomor 05503/J2/LL/2013 menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.

Landasan UKG
Berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2013, landasan pelaksanaan UKG meliputi beberapa aspek sebagai berikut :

1. Aspek Filosofi
  1. Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas;
  2. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas;
  3. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas;
  4. Membangun budaya mutu bagi guru;
  5. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  6. Hakikat sebuah profesi:
  1. Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi khusus pula;
  2. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru;
Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterima;

2. Aspek Teoretis Pedagogik
  1. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabtannya;
  2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru;
  3. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
  4. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian yang dilaksanakan dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
  5. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (TR Mitchell, 2008).
  6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan kompetensi guru.

3. Aspek Empirik Sosial
  1. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari data bukti-bukti empirik atas kompetensi guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru akan kehilangan fokus;
  2. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan;
  3. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Tujuan UKG
Tujuan UKG ada 4 (empat) yaitu; (1) untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), (2) untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, (3) sebagai entry point PLPG, dan (4) sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Pada Pedoman UKG Tahun 2013 disebutkan bahwa UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional). Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan ialah guru yang gagal di UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.
Dalam konteks peningkatan dan pengembangan profesionalisme guru, hasil UKG bisa menjadi dasar bagi Kemdikbud untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan guru. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.

Aspek Kompetensi yang Diujikan

a. Kompetensi Pedagogik

Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
  1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
  3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
  1. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
  2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif;
  3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
  • Teks, konteks, dan realitas;
  • Fakta, konsep, dan prosedur;
  • Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu.

Mata Uji dan Kisi-kisi
Mata uji disesuaikan dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat lihat pada lamanhttp://www.sergur.kemdiknas.go.id.
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;

Peserta UKG
Persyaratan Peserta UKG sebagai berikut:
  1.  Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi.
Online dan Manual
UKG dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet.Sedangkan sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Soal UKG terdiri dari 100 soal. Komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang yang disediakan selama 120 menit kecuali untuk guru tuna netra waktu yang diberikan selama 180 menit.
Berkaitan dengan penyelenggaraan UKG secara online, hal yang perlu diantisipasi oleh Kemdikbud adalah persiapan infrastrukturnya. Pengalaman UKG tahun 2012 dimana banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang bermasalah harus diantisipasi. Masalah yang terjadi pada saat UKG antara lain; server internet yang error, soal yang tidak lengkap, pilihan jawaban yang tidak sesuai dengan soal, gambar pada soal yang tidak muncul, dan sebagainya. Selain itu, hal yang perlu diantisipasi adalah peserta UKG yang belum paham mengoperasikan komputer. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari operator TUK atau pengawas UK agar mereka bisa mengerjakan soal UKG dengan baik. Atau dia sendiri yang dari selarang mulai belajar komputer.
Berbagai masalah teknis seperti tersebut di atas, jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta UK, karena bagi mereka, UKG merupakan harapan untuk mengikuti sertifikasi. Diakui atau tidak, hampir bagi sebagian besar guru sertifikasi adalah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Guru-guru yang sudah tercatat sebagai peserta UKG diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar pada waktunya bisa mengikuti UKG juga dengan baik. Penulis yakin, apa yang nanti diujikan tidak akan lepas dari ruang lingkup kompetensi pedagogik kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat

Selasa, 07 Mei 2013

JARAK IDEALISME KURIKULUM DAN REALITAS


Jarak Idealisme Kurikulum dan Realitas
Senin, 6 Mei 2013 | 11:25 WIB


Pengantar

Perubahan Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 disikapi berbeda oleh berbagai pihak. Sejauh mana kurikulum itu mendesak diterapkan di tengah problematika guru dan infrastruktur pendidikan? Litbang Kompas menyelenggarakan Survei Guru dan Kualitas Pendidikan Nasional 2013 untuk melihat sejauh mana kesenjangan terjadi. Analisis survei akan dipaparkan secara terpisah dalam 5 tulisan dan diturunkan setiap hari Sabtu dan Senin selama 3 minggu ke depan.      ***

Pendidikan adalah harapan. Rencana penerapan Kurikulum 2013 mekar dengan harapan itu. Indonesia ditargetkan mampu menjawab tantangan masa depan peradaban yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Alih-alih menebar harapan yang sama, penerapan Kurikulum 2013 menuai polemik.

Di atas kertas, muatan idealisme Kurikulum 2013 berjarak dengan realitas praktik pendidikan di daerah.

Kurikulum 2013 bertitik tolak dari gagasan untuk merebut peluang bonus demografi dalam tiga dekade mendatang. Tujuan kurikulum ini adalah mencetak generasi 2045 yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan tematik integratif, kurikulum ini mengembangkan kompetensi inti sebagai integrator horizontal yang mengikat keseluruhan mata pelajaran dan jenjang pendidikan sebagai kesatuan.

Dalam praktiknya di tingkat SD-SMP, kurikulum ini meleburkan materi sejumlah mata pelajaran ke dalam mata pelajaran lain. Jumlah mata pelajaran pun berkurang sehingga struktur kurikulum terkesan padat dan ringkas.

Sebagai strategi pendidikan, Kurikulum 2013 diposisikan sebagai simpul kritis dalam proses konsolidasi demokrasi. Dalam salah satu artikelnya, Wakil Presiden Boediono memaparkan bahwa pendidikan merupakan kunci pembangunan penentu kemajuan bangsa (Kompas, 27/8/2012). Rumusan kurikulum baru ini memang terinspirasi dari pengalaman Amerika Serikat yang menempatkan institusi pendidikan sebagai pilar utama demokrasi.

Secara substantif, gagasan ini menempatkan anak didik dalam dua sisi peran, yakni sebagai warga negara penopang sistem demokrasi sekaligus sumber daya manusia pemutar sistem ekonomi. Pendidikan umum membekali anak didik dengan sikap dan keterampilan dasar (soft skills) untuk berkarya menjadi warga negara negara yang baik. Sementara itu, pendidikan khusus memberikan kemampuan siap kerja (hard skills) di bidang-bidang tertentu.

Pemerintah juga mempersiapkan strategi demi kesesuaian antara kurikulum baru ini dengan latar belakang guru yang beragam. Terdapat tiga unsur pendukung pelaksanaan, yakni ketersediaan buku sebagai panduan bahan ajar dan sumber belajar, penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan, dan penguatan manajemen budaya sekolah.

Saat ini, tengah dibentuk tim utama yang terdiri dari guru-guru inti sebagai ujung tombak pelaksanaan kurikulum baru di lapangan.

Berjarak dengan realitas

Namun, tampaknya jurus di atas masih kuat di atas kertas. Relevansi kebijakan pendidikan nasional di satu sisi dengan kondisi infrastruktur pendidikan di sisi lain menjadi tema sentral dalam Survei Kompas mengenai Guru dan Kualitas Pendidikan Nasional 2013. Survei ini menjaring opini 512 guru dari SD dan SMP negeri dan swasta di delapan ibu kota provinsi.

Hasilnya, secara garis besar kebijakan pemerintah di bidang pendidikan merupakan hal yang relatif ketika dihadapkan pada kemampuan guru di daerah.

Sejumlah kebijakan, seperti penyediaan sarana dan prasarana sekolah, perubahan kurikulum dari masa ke masa, sertifikasi guru, dan standardisasi ujian nasional, merupakan kebijakan makro yang manfaatnya berjarak dengan praktik pendidikan dalam keseharian guru dan murid. Sertifikasi guru, misalnya, tidak menyentuh langsung aspek kemampuan dan karakter individual guru. Sebagian besar guru dinilai masih bertipe mediocre yang cenderung memiliki keterbatasan dalam pengayaan materi dan metode pengajaran. Peran guru pun sebatas pelaksana kurikulum, bagian dari birokrasi pendidikan.

Kondisi ini menyebabkan Kurikulum 2013 menjadi problematik dalam pelaksanaannya mengingat kurikulum ini mensyaratkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang memadai. Apalagi, guru memperlihatkan orientasi nilai yang kompleks, dengan kontinum pemahaman beragam, yakni konservatif dalam nilai keagamaan di satu sisi, namun liberal dalam pemahaman pendidikan.

Menjelang dua bulan pelaksanaan, sosialisasi Kurikulum 2013 masih kedodoran di lapangan. Survei memperlihatkan sosialisasi masih sangat minim di sejumlah wilayah. Sosialisasi baru sebatas formalitas pada SD-SMP favorit papan atas di wilayah perkotaan. Itu pun tidak mampu menjamin pemahaman yang optimal terhadap Kurikulum 2013.

Padahal, perubahan kurikulum ini membutuhkan perubahan paradigma berpikir guru terkait pendekatan dan teknik pengajaran, terutama pada mata pelajaran yang terintegrasi, seperti IPA, IPS, dan Bahasa. Selain itu, perubahan struktur kurikulum juga memunculkan sejumlah persoalan teknis seperti jam mengajar per minggu guru sertifikasi yang tidak terpenuhi dan kelebihan tenaga guru akibat sejumlah mata pelajaran dihilangkan.

Idealnya, Kurikulum 2013 diikuti dengan pelatihan guru agar idealisme baru dapat tertangkap lebih utuh dan dilaksanakan optimal. Kemampuan pengajaran para guru saat ini masih merupakan hasil dari pendidikan tinggi keguruan yang mengacu pada kurikulum lama, yakni guru di tingkat SD dididik untuk menguasai berbagai bidang yang diajarkan di tingkat SD. Sementara itu, guru SMP diarahkan untuk memiliki kebidangan.

Kebingungan teknis semacam itu mencerminkan bahwa perubahan kurikulum perlu dilakukan secara bertahap. Kontroversi yang berkembang seputar Kurikulum 2013 selama ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan antara pemerintah sebagai penentu kebijakan di tingkat pusat dan kesiapan guru sebagai pelaksana di daerah yang memiliki kemampuan berbeda-beda.

Bingkai demokratisasi

Saat ini, pemerintah telah menurunkan target implementasi Kurikulum 2013. Pada tingkat SD dari 30 persen menjadi 5 persen, jenjang SMP dari 20 persen menjadi 7 persen. Kurikulum baru diterapkan di kelas I dan IV di tingkat SD dan kelas VII di jenjang SMP. Adapun di tingkat SMA/SMK tetap 100 persen di kelas X, artinya diterapkan di 11.572 SMA dan 10.685 SMK di seluruh Indonesia.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, penetapan Kurikulum 2013 adalah perubahan kurikulum yang ketiga kali sejak masa reformasi 1998. Secara substansial, belum terlihat visi yang hendak dicapai terkait dengan bingkai demokratisasi. Sekolah masih bergulat mempersoalkan teknis standardisasi dan evaluasi hasil pendidikan. Persoalan inilah yang harus dijernihkan dulu supaya Kurikulum 2013 itu tidak sekadar menjadi macan kertas. 

(Indah Surya Wardhani/Litbang Kompas)

Minggu, 14 April 2013

Ujian Nasional, Guru, dan KURIKULUM 2013

by Yandrie Soe, Kompasiana, 15 April 2013

Penolakan/reposisi terhadap Ujian Nasional semakin santer terdengar, terutama saat menjelang dilaksanakannya Ujian Nasional. Berbagai contoh bentuk penilaian kelulusan dari beberapa negara, teori-teori dari beberapa pakar, gejala dan akibat yang ditimbulkan dari Ujian Nasional, menyebabkan penolakan maupun permintaan reposisi terhadap Ujian Nasional pun semakin terlihat keniscayaannya. Namun, begitu besarkah dampak negatif dari Ujian Nasional ini? Jika benar demikian adanya, mengapa Pemerintah maupun ahli-ahli pendidikan di Kementrian terkait tidak meng-iya-kan penolakan ini?
Evaluasi terhadap pembelajaran dan ketercapaian kompetensi siswa dalam bentuk ujian akhir telah dilaksanakan sejak tahun 1965 dengan beberapa kali perubahan nama. Diawali dengan sebutan Ujian Negara, Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional, hingga Ujian Nasional sekarang ini. Pada tahun 2005, mulai diberlakukan nilai minimal kelulusan pada Ujian Akhir Nasional. Sejak saat itu, semakin marak bentuk penolakan, istighosah, doa bersama, ritual tahunan lainnya, eksloitasi kecurangan dan ketidak-jujuran, dan bentuk lainnya. Tidak ada yang salah dengan melakukan doa dan ibadah bersama lainnya dalam rangka menghadapi Ujian Nasional, namun jika pelaksanaannya karena ketakutan terhadap UN, dan tetap dibarengi dengan ketidak-jujuran secara berjamaah pada pelaksanaan UN, maka ibadah tersebut menjadi sia-sia dan tidak bermakna. Bahkan akan semakin menyudutkan UN sebagai penyebab utama dari segala dampak yang ada.
Bentuk Pilihan Ganda adalah yang terbaik (?)
Tujuan utama dari suatu penilaian/evaluasi dari suatu proses pembelajaran adalah memperoleh data yang valid, reliable, dan berguna tentang perkembangan peserta didik (Miller, 2009). Diperlukan penentuan terhadap kompetensi apa yang akan diukur juga bagaimana cara mengukur dan menilainya. Bentuk tes pilihan ganda yang digunakan pada Ujian Nasional merupakan salah satu bentuk tes objektif. Dikatakan objektif karena memiliki satu jawaban yang benar atau yang terbaik sehingga penilaian pada bentuk tes ini didasarkan pada objektifitas hasil kerja peserta tes. Berbeda dengan bentuk tes non-objektif, seperti uraian bebas dan unjuk kinerja yang tidak memiliki satu jawaban yang paling benar sehingga penilaian terhadap bentuk tes ini memungkinkan subjektifitas yang tinggi dari yang menilai (penyekor).
Selain pilihan ganda, ada beberapa contoh lain dari jenis tes objektif, misal benar-salah, mencocokkan, melengkapi dan uraian singkat. Dibandingkan dengan tes objektif lain, pilihan ganda memiliki beberapa kelebihan, antara lain (Miller, 2009) :
1. Adanya alternatif jawaban membuat ambiguitas dan ketidakjelasan seperti yang biasa muncul pada tes jawab singkat dapat dihindari.
2. Dibandingkan dengan tes benar-salah, tes pilihan ganda membuat siswa harus tahu jawaban yang benar (bukan hanya sekedar tahu yang salah tanpa tahu kebenarannya).
3. Memungkinkan kita untuk mengukur kemampuan pemahaman siswa (dengan menanyakan tentang alasan terbaik, metode terbaik, maupun interpretasi terbaik).
4. Item soal dianggap lebih reliabel dibanding item tes benar-salah.
5. Dibandingkan dengan tes mencocokkan, tes pilihan ganda tidak membutuhkan topik yang homogen dalam jumlah yang relatif banyak.
6. Relatif terbebas dari response set.
7. Dengan menggunakan beberapa alternatif yang masuk akal akan membuat hasil tes dapat dipertanggungjawabkan untuk didiagnosis (kecenderungan jawaban salah yang dipilih oleh siswa mengindikasi adanya ketidakpahaman yang membutuhkan koreksi).
Bentuk tes pilihan ganda dapat mengukur kompetensi kognitif yang lebih tinggi dibandingkan bentuk benar-salah, mencocokkan, maupun bentuk melengkapi. Namun untuk kompetensi yang lebih kompleks sepeti kemampuan memformulasikan masalah, mengorganisir, mengintegrasi, analisis, menulis, komunikasi, dan interpretasi data akan lebih cocok menggunakan bentuk tes unjuk kerja seperti uraian bebas, portofolio, atau dalam bentuk produksi seperti karya ilmiah, makalah, software, maupun hardware. Namun bentuk tes unjuk kerja ini tidak dapat mengukur subjek kompetensi yang lebih luas dan detail. Beda dengan pilihan ganda yang dapat mengukur lebih banyak kompetensi dan indikator apalagi dengan begitu banyak kompetensi yang dipelajari selama 3 tahun di sekolah. Selain itu, bentuk tes ini memiliki kelemahan yaitu memerlukan waktu yang lama dalam penilaian/penyekoran dan juga tergolong unreliability of scoring atau memiliki subjektifitas yang tinggi dalam penilaian.
Berdasarkan lampiran Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, begitu banyak standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan tiap jenjang studi. Dari data ini dapat disimpulkan bahwa bentuk pilihan ganda merupakan bentuk tes yang sangat mungkin dilakukan untuk mengukur ketercapaian siswa terhadap banyaknya kompetensi dasar yang disyaratkan. Patut dicatat, bahwa kesimpulan yang kita dapatkan di sini adalah bahwa UN dengan bentuk pilihan ganda merupakan yang sangat mungkin (baca: terbaik) untuk mengukur ketercapaian siswa, belum pada kesimpulan sebagai penentu kelulusan.
Sekolah, guru, peserta didik dapat dipercaya (?)
Tak dapat dipungkiri, desentralisasi pendidikan memiliki beberapa dampak negatif. Begitu banyak sekolah negeri dan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga pelaku-pelaku pendidikan tersebut tidak dapat bekerja secara independen. Sekolah dan guru menjadi tidak kreatif dan bergantung pada pemerintah. Akibat hirarki kepemimpinan tersebut menyebabkan ada hubungan ‘kepatuhan, ketakutan, dan ketergantungan’ hingga mampu men-degradasi nilai kejujuran dalam interaksi sosial bangsa ini. Perilaku ‘asal bapak senang’, diduga menjadi marak dalam rangka menyambut hadirnya UN. Segala cara dilakukan. Struktur vertikal dari Gubernur hingga guru, dengan garis “komando” yang samar, menyebabkan pen-degradasi-an nilai kejujuran seakan-akan suatu kewajiban untuk menyelamatkan anak bangsa. Dan hal ini semakin diperparah dengan pandangan dari orang tua peserta didik dan masyarakat terhadap hasil UN dari suatu sekolah. Jika hasil buruk, sesuai dengan iklan salah satu instansi pemerintah, ‘Apa Kata Dunia?’. Selayaknya, semua penelitian dan argumentasi yang menggunakan data hasil ketidak-jujuran secara otomatis tak dapat diakui ketepatannya. Namun anehnya, dengan alibi berpikir positif, kita semua meng-iya-kan kepura-puraan itu dan mencari-cari alasan, bukan untuk membenarkan, tapi untuk hidup bersama ketidak-jujuran itu.
Bagaimana dengan sang peserta didik? Tidak dapat dihindari, merekapun turut dilibatkan para orang dewasa yang disebut pelaku pendidikan itu. Maka pen-degradasi-an nilai kejujuran pun diwariskan pada peserta didik. “Mari, kita bersama-sama tidak jujur”. Jujur dan tidak jujur memiliki perbedaan yang tipis, hanya dibedakan pada tujuan akhir. Tidak ada lagi nilai kejujuran pada tataran niat dan proses (pelaksanaan). Menyontek itu baik jika tujuannya adalah untuk kelulusan. (sebagai catatan, sudahkah menonton film dokumenter Temani Aku Bunda?)
Jika kita mengamini situasi di atas, apakah wacana kelulusan yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan bisa dijamin lebih valid, reliabel dan terpercaya daripada pelaksanaan yang distandarisasi secara nasional? Tentu saja jawaban akan pertanyaan ini akan berbeda-beda. Dan tulisan inipun bukan untuk men-judge, namun sebagai wacana perbandingan.
UN sebagai penentu kelulusan (?)
Dalam Permendikbud no. 3 tahun 2013 Bab II tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan tertulis bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus UN. Ternyata, UN bukanlah satu-satunya syarat lulus dari satuan pendidikan. Pada pasal selanjutnya terdapat penjelasan tentang syarat-syarat tersebut, termasuk pembobotan 60% dari UN dan 40% dari nilai S/P/MK yang diuji sebagai kriteria Nilai Akhir kelulusan, nilai rata-rata dari semua NA adalah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Apakah ada yang merasa berat dengan syarat kelulusan lainnya selain lulus UN? Secara pribadi, belum pernah mendengar keluhan tersebut. Dapat dimaklumi, karena syarat kelulusan selain lulus UN dilakukan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan semangat yang sama pada proses pen-degradasi-an nilai kejujuran, maka syarat kelulusan selain UN bukan merupakan suatu hambatan.
Mari kita perhatikan sejenak perhitungan kelulusan tersebut. Dengan asumsi bahwa semua peserta didik memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai minimal 7,5, maka tiap peserta didik hanya perlu menjawab 17 soal dengan benar dari 40 soal yang diberikan. Tidak perlu menjawab benar hingga setengah dari keseluruhan soal.
Apakah itu suatu hal yang mustahil setelah pembelajaran selama 3 tahun? Patut diingat bahwa kompetensi dan kemampuan yang dapat diukur dari soal pilihan ganda bukanlah kompetensi dan kemampuan kompleks seperti yang telah dibahas sebelumnya. Jika demikian adanya, ketakutan terhadap UN merupakan suatu hal yang berlebihan. Apalagi hingga mengadakan pembelajaran berbasis bimbingan tes selama satu semester sebagai persiapan menghadapi UN di sekolah.
Guru dan Sekolah sebagai penyebab utama (?)
Apakah perlu reposisi terhadap UN yang merupakan penentu kelulusan (katanya) menjadi hanya sekedar alat pemetaan terhadap kondisi pendidikan di Indonesia dengan bentuk sampling, masih perlu untuk dilihat lebih jauh lagi pada akar permasalahan yang sebenarnya. Memang benar bahwa di beberapa negara telah meniadakan ujian standar sebagai penentu kelulusan. Namun, dengan pembagian 60% pada hasil UN (penilaian akhir) dan 40% dari S/P/MK sebagai bentuk penilaian proses, kiranya perlu juga diapresiasi sebagai bentuk pengakomodiran dan fleksibilitas dari pemerintah terhadap wacana penolakan dan anti UN.
Berdasarkan penelitian Prof. John Hattie dari Universitas Auckland dalam presentasi Mae Chu Cang (Bank Dunia), guru merupakan faktor penting dalam perkembangan peserta didik (30%). Masih dalam presentasi tersebut, disebutkan bahwa guru yang profesional dapat meningkatkan kemampuan siswa saat Ujian Nasional menjadi 90% setelah 3 tahun bersekolah. Sedangkan guru dengan kualitas yang rendah malah menurunkan kemampuan siswa menjadi 37%.

Selain itu, dalam laman kemdiknas.go.id, Mendiknas menyatakan bahwa KTSP hanya mengakomodir tidak lebih dari 70% kompetensi yang diujikan pada studi global seperti PISA, TIMSS dan PIRLS. Namun, dengan kompetensi sebanyak 70% yang telah diajarkan, ternyata tidak mampu meningkatkan peraihan rata-rata dalam studi-studi tersebut, bahkan pada studi TIMSS tahun 2011, Indonesia hanya memperoleh 43% pada soal kategori low, 15% pada intermediate, 2% pada soal kategori high dan 0% pada soal kategori advanced. Dapat disimpulkan bahwa kelemahan itu bukan hanya pada terlingkupinya semua materi/kompetensi yang diujikan pada studi internasional pada kurikulum nasional kita, namun lebih pada proses pembelajaran juga termasuk kompetensi guru dan metode pembelajarannya.
Diperlukan metode pembelajaran yang dapat menghasilkan pembelajaran bermakna bagi siswa hingga siswa mampu berpikir kritis, kreatif, dan memiliki kemampuan pemecahan masalah (HOTS=High Order Thinking Skills). Menurut Ausubel, pembelajaran bermakna merupakan suatu proses dikaitkannya informasi baru pada konsep-konsep yang relevan yang terdapat dalam struktur kognitif peserta didik. Beda belajar bermakna dengan belajar hafalan adalah pada belajar hafalan, peserta didik tidak mengaitkan informasi baru tersebut dengan konsep yang relevan yang telah dia miliki. Pembelajaran bermakna lebih lama tersimpan dalam struktur kognitif daripada hafalan. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran, guru harus berusaha memberi makna pada setiap informasi baru tersebut.
Jika proses pembelajaran hanya berorientasi pada UN, dapat kita yakini bentuk pembelajaran di kelas akan berupa latihan/drill. Dan ini merupakan bentuk dari belajar hafalan (Ausubel, 1968). Ciri yang dapat dilihat dari belajar hafalan adalah menerapkan rumus untuk memecahkan masalah dan pemecahan dengan coba-coba.
Begitu besar peran guru dalam pendidikan, namun dalam kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan pada Juli 2013, justru ada kecenderungan untuk semakin mengkerdilkan peran guru. Guru tidak dilatih dan dididik untuk kreatif, peka terhadap kebutuhan dan mengerti perbedaan masing-masing peserta didik, namun dilatih untuk menjalankan panduan yang terdapat dalam buku Babon yang dirilis secara nasional. Kemampuan guru dapat dilatih agar sesuai dengan buku panduan, namun pemerintah lupa bahwa kebutuhan, kemampuan, kecerdasan, pemahaman, kondisi psikologi dari tiap siswa secara individu maupun regional berbeda. Apakah mereka (penulis buku Babon) dapat menjamin bahwa panduan yang mereka cantumkan dalam buku merupakan kebutuhan dan sesuai kemampuan seluruh peserta didik di seluruh Indonesia? Secara pribadi penulis sangsi bahwa para penulis buku Babon pernah mengajari peserta didik pada sekolah di pelosok Indonesia.
Jadi, apakah UN atau strategi pembelajaran di kelas yang merupakan masalah dari kondisi pendidikan bangsa Indonesia?
Pada bagian akhir ini, penulis berkesimpulan bahwa perlu adanya moratorium terhadap pelaksanaan UN ini mengingat dampak yang ditimbulkannya. Perlu waktu untuk mengkondisikan kembali pemahaman yang sebenarnya tentang belajar, baik oleh guru maupun oleh peserta didik juga masyarakat. Selain itu pula, sentralisasi guru (bagi guru PNS, berada di bawah Kemendikbud bukan Pemda) untuk pemerataan kualitas pendidik di seluruh Indonesia dan pendidikan serta pelatihan berkelanjutan bagi setiap guru merupakan hal penting lainnya yang perlu diprioritaskan pemerintah selama pelaksanaan moratorium terhadap UN.
Terima Kasih.

PETISI UJIAN NASIONAL


Petisi 

oleh

Dengan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Kami warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Belenggu Ujian Nasional telah secara signifikan mereduksi pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis.

Petisi ini kami tekankan pada butir-butir berikut:
1. Penempatan Ujian Nasional sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa, guru, sekolah dan Dinas Pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan dasar dan menengah menjadi hanya berfokus pada kelulusan Ujian Nasional semata. Berbagai permasalahan dan perliaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi logis penempatan Ujian Nasional ini antara lain: penyempitan kurikulum, pengkastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang bersifat hapalan, dan perilaku jalan-pintas.
2. Fokus berlebihan pada Ujian Nasional yang ditempatkan sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan. Berbagai permasalahan yang nyata timbul di lapangan akibat hal ini antara lain: usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan mengasingkan rasionalitas.
3. Pemberlakuan satu ujian kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat menghukum pelaku pendidikan adalah bentuk ketidakadilan dan penyederhanaan permasalahaan secara berlebihan di saat sebaran mutu layanan pendidikan masih penuh ketimpangan. Penilaian dan pengawasan justru harus diterapkan terhadap pemerintah sebagai penyedia layanan pendidikan.
4. Mutu soal Ujian Nasional bersifat kognitif rendah dan mendorong proses belajar yang bersifat hapalan dan keterampilan hitungan rutin, telah menyuburkan perilaku nirnalar dan sikap pragmatis, tidak mengajarkan kecakapan yang benar-benar dibutuhkan siswa agar menjadi manusia abad ke-21 yang sukses dan berkontribusi pada masyarakat luas. Kualitas soal Ujian Nasional yang buruk itu menyebabkan Indonesia semakin tertinggal dari negara lain dalam berbagai evaluasi kualitas pendidikan internasional.
5. Kengototan Kemdikbud meneruskan Ujian Nasional dan mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Ujian Nasional, dengan alasan "tidak ada kata 'menghentikan' dalam amar putusan dan hanya ada perintah meningkatkankan kualitas layanan pendidikan yang memang telah menjadi tugas rutin Kemdibkud", adalah merupakan suatu upaya manipulasi dan korupsi semantik yang sangat tidak layak dilakukan oleh penguasa dan pengelola pendidikan nasional. Pembangkangan hukum seperti ini merupakan preseden buruk bagi para pelaku pendidikan terutama pendidikan buruk bagi siswa.
6. Ujian Nasional telah menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sangat besar dari seluruh pelaku pendidikan nasional sehingga menyebabkan hilangnya kesempatan untuk melakukan berbagai hal yang lebih utama bagi kemajuan pendidikan nasional kita, seperti: perhatian yang lebih besar pada peningkatan mutu guru sebagai elemen yang paling mempengaruhi mutu pendidikan, mendorong pemerataan distribusi layanan pendidikan, mendorong inovasi dan pemutakhiran proses persekolahan yang masih terjebak pada paradigma revolusi industri, serta mendorong berbagai model pendidikan alternatif sebagai pilihan bagi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Dengan mempertimbangkan butir-butir keprihatinan tersebut, maka kami menuntut agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara serius dan bersungguh-sungguh:
1. Melakukan reposisi terhadap Ujian Nasional kembali ke fungsi seharusnya, yaitu sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat [dilakukan dengan pengambilan sampel, periodik 3-5 tahunan, mendalam, mencandra spektrum kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad 21], serta tidak dikaitkan dengan kelulusan peserta didik maupun penghakiman terhadap guru dan satuan pendidikan.
2. Mengembalikan proses kelulusan peserta didik kepada satuan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan roh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sembari meningkatkan kemampuan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi pembelajaran yang bersifat menyeluruh dan berorientasi pada proses tumbuh kembang berkelanjutan dari peserta didik.
3. Memperhatikan penempatan berbagai evaluasi pendidikan secara strategis dan berhati-hati sebagai bagian integral yang akan memperkaya dan mengarahkan proses pembelajaran, terutama dalam menyambut perubahan kurikulum yang akan dijalankan pada tahun 2013, agar tidak mengulangi kesalahan penerapan kurikulum yang dinafikan oleh Ujian Nasional.
4. Berfokus pada upaya penjaminan layanan pendidikan bermutu bagi setiap insan di setiap penjuru nusantara yang dilandasi oleh kajian seksama dan perencanaan strategis dalam satu dekade ke depan, agar setiap insan mampu mengembangkan kecakapan dan sikap yang relevan dengan kehidupan di abad 21 dengan tetap berlandaskan dan tidak mengabaikan nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia.

Petisi ini dimulai dan didukung oleh:
Prof. H.A.R. Tilaar, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Daniel M. Rosyid, Prof. Iwan Pranoto, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Prof. Soedijarto, Prof. Soegiono, Prof. M. Ansjar, Prof. Bambang Sutjiatmo, Prof. Ahmad Erani Yustika, Prof. Abdullah Shahab, Prof. Mudjisutrisno, Prof. B.S. Mardiatmadja, Prof. J. Sudarminto, Prof. Muhammad Bisri
Darmaningtyas, Utomo Dananjaya, Munif Chatib, Satria Dharma, Habe Arifin, Ahmad Rizali, Sulistyanto Soejoso, Rohmani, Aulia Wijiasih, Itje Chodidjah, Najelaa Shihab, Ahmad Baedowi, Biyanto, Suparman, Nugroho, Eko Purwono, Achmad Muchlis, Semino Hadisaputra, Moko Darjatmoko, Dhitta Puti Sarasvati, Heru Widiatmo, Romo Baskoro, Jasmin Jasin, Retno Listyarti, Elin Driana, Saiful Mahdi, Kreshna Aditya
Untuk: 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
Badan Standar Nasional Pendidikan 
Dengan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,

Kami warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya...


KISRUH TENTANG PROFESI GURU


Kisruh Kebijakan Pendidikan Profesi Guru
Posted by Dian Sukmawat
Anda tentu pernah mendengar wacana tentang Pendidikan Profesi Guru, bukan? Ya, dapat dipastikan bahwa semua guru, terutama yang saat ini masih menjabat sebagai tenaga pengajar honorer, tentunya mengetahui akan hal ini. Bagaimana tidak, Pendidikan Profesi Guru merupakan sebuah program baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus diikuti oleh semua guru guna meningkatkan penguasaan kompetensi guru. Bahkan, menurut wacana yang bersumber dari portal dikti, mulai 2013 nanti, salah satu syarat untuk menjadi guru PNS adalah dengan memiliki sertifikat lulus Pendidikan Profesi Guru.
Dengan program tersebut, ke depannya semua lulusan sarjana pendidikan (S.Pd) akan bersaing dengan mereka yang notabene merupakan sarjana ilmu murni. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 9 Undang-undang Guru dan Dosen yang berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, menjadikan pendidikanprofesi guru yang diakui sebagai profesi khusus juga terbuka untuk sarjana nonkependidikan.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, setiap lulusan sarjana ilmu murni yang memiliki potensi atau ilmunya lebih tinggi dari sarjana pendidikan, boleh menjadi guru. Tujuannya tentu saja untuk memajukan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini diisi oleh guru-guru yang kualitasnya rendah. Selain itu, kebijakan ini pun dilakukan guna mendukung cita-cita bangsa dalam mewujudkan generasi yang cerdas.
Sekilas, tujuan dari kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangatlah mulia, mewujudkan generasi yang cerdas. Namun, yang kemudian dipertanyakan oleh banyak kalangan dari calon dan tenaga pendidik adalah “Sudah benarkah kebijakan tersebut?”
Melihat tanggapan dan reaksi di lapangan, khususnya yang datang dari kelompok mahasiswa keguruan terkait niatannya menggugat PPG ke Mahkamah Konstitusi MK, tentu ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Lalu, apa sebenarnya yang dianggap salah oleh para mahasiswa keguruan dan guru terkait kebijakan PPG tersebut?
Jika pemerintah merasa bahwa kebijakan itu sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen, mungkin mereka benar. Namun, terdapat beberapa hal mendasar yang sepertinya harus dikritisi bersama menyangkut kebijakan PPG ini.
Pertama, sesuai hakikat pendidikan, guru merupakan profesi istimewa yang dituntut tidak hanya mampu mengajar, tetapi juga harus bisa mendidik dan menguasai empat kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional). Keempat kompetensi tersebut baru bisa dikantongi sarjana keguruan setelah mereka menempuh studi selama 4 tahun, itupun masih harus terus diasah. Dari kenyataan itu saja, bagaimana mungkin seorang lulusan sarjana ilmu murni yang hanya mengikuti PPG selama satu tahun, kemudian bisa mengikuti CPNS guru? Selain itu, mungkinkah potensi mereka terkait keempat kompetensi guru bisa disejajarkan dengan lulusan sarjana keguruan? Mustahil.
Kedua, hal yang juga perlu dikritisi adalah tentang keberadaan jurusan kepandidikan dan non-kependidikan. Apa fungsi pembedaan kedua jurusan tersebut jika kemudian lulusannya dipandang sama? Lagi-lagi, ini bukan karena lulusan keguruan merasa “takut” bersaing dengan lulusan ilmu murni, melainkan lebih kepada hakikat pendidikan. Guru jangan hanya bisa mengajar, tetapi harus pula mendidik. Mengajar dan mendidik ini merupakan sesuatu yang berbeda dan tidak mungkin disamaratakan.
Semua orang, termasuk masyarakat umum hingga lulusan sarjana lulusan non-kependidikan bisa mengajar asalkan memiliki referensi yang akan diajarkan berupa buku. Tapi, dapat dipastikan bahwa tidak semua orang bisa mendidik. Dari segi potensi dan kedalama ilmu, sarjana lulusan non-kependidikan mungkin ada lebih tinggi, namun apakah mereka tahu bagaimana cara membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, bagaimana cara menyampaikan pembelajaran yang inovasi, bagaimana cara pembelajaran triple multi, dan bagaimana karakteristik perkembangan peserta didik? Sekali lagi, tenaga pendidik bukanlah pengajar yang hanya bisa mentransfer ilmu. Tenaga pendidik adalah motivator dan fasilitator untuk mewujudkan generasi yang cerdas dan berkarakter.
Jika sarjana pendidikan saja harus menguasai semua hal tersebut selama 4 tahun, apakah adil jika sarjana nonkependidikan melalui PPG selama 1 tahun, kemudian bisa menjadi guru? Jika pemerintah beralasan bahwa kualitas lulusan sarjana pendidikan masih kurang, PPG ini sepantasnya dijadikan media pembelajaran untuk memperbaiki kekurangan mereka, bukan lantas meragukan dan cenderung menyudutkan kualitas sarjana pendidikan. Di lapangan, banyak sekali guru yang pandai dari sisi keilmuan, tetapi mereka kurang bisa menyampaikannya, sehingga peserta didik tetap tidak bisa mendapatkan ilmu. Jadi, bukankah lebih baik jika PPG ini diperuntukan bagi guru-guru seperti itu?
Demikianlah pembahasan seputar kebijakan Pendidikan Profesi Guru yang masih menjadi perdebatan hangat berbagai kalangan. Semoga, sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, pemerintah bisa lebih peka terhadap hakikat pendidikan dan profesi guru

REFLEKSI UNTUK KURIKULUM 2013


Lembaga Pendidikan "Pabrik Soft-Skill SDM", Kurikulum 2013 Apa Hebatnya?
oleh Muhammad Alwi pada 7 Januari 2013 pukul 10:14 ·
Selayang Pandang

Kadang kita berfikir dan berkata bahwa, sebenarnya bangsa kita ini banyak orang pandai, buktinya kita sering menjuarai olimpiade Matematika dan Fisika tingkat dunia. Banyak orang yang lulus dengan sangat baik saat mengambil Doktor/Phd di eropa dan AS. Tetapi apakah benar kita seperti itu? Dari data TIMMs dan PISA, ternyata kita termasuk Negara ditingkat bawah. Memang ada 1, 2, beberapa anak hebat, tetapi kemajuan, kehebatan sebuah Negara, itu ditentukan oleh sekian banyak orang, kalau tidak rata-rata orang. Disinilah kita mesti bertanya; Proyek Yohanes Surya itu untuk apa?
Sekedar contoh, walau data ini cukup jadul (lama). GDP (Gross Domestic Product), AS (7.100 Milyar $), Jepang (4.963,6), Indonesia (190,1), Saudi (133,5), Singapura (79,8), Malaysia (78,3), Mitsubishi (181,5), Ithocu (169,2), General Motor (168,8), Sumitomo (167,5), AT&T (79,6) (data tahun 1995) Sumber: Donald A, Ball & Wendell H. McCulloch, "International Business, 7th ed". 2000, p 17. Apakah penyebab ini semua? Mengapa? Salah-satu factor terpenting dalam kemajuan semuah Negara adalah factor SDM (sumber daya manusia), soft-skill. Dan pabrik, alat produksi soft skill (SDM) yang paling besar adalah sekolah dan guru. Karenanya bila ada masalah dalam sebuah bangsa, maka sekolah, pendidikan dan guru yang akan dikoreksi paling awal. Karena kesalahan pemimpin-pun bisa dirunut dan diarahkan pada kesalahan pencetakan awal yaitu lembaga pendidikan (sekalipun kita semua sepakat….tidak mesti sekolah, dan lembaga pendidikan saja yang mesti disalahkan).
Karena itulah lumrah dan masuk akal bila, karena berbagai hal promlematika bangsa ini, maka kurikulum yang merupakan blue-print jalannya sebuah lembaga pendidikan (sekolah) perlu dikoreksi bahkan diubah.  

Kompenen inti Perubahan Kurikulum KTSP ke 2013 (Singkat)

Elemen Perubahan yang diharapkan dari Kurikulum KTSP (Kurikulum) 2006 ke Kurikulum 2013 meliputi 3 Aspek;  Aspek Lulusan : Adanya peningkatan dan keseimbangan  soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Aspek Mata Pelajaran(Isi) : Kompetensi yang semula diturunkan dari matapelajaran berubah menjadi matapelajaran dikembangkan dari kompetensi. Aspek Pendekatan : SD, SMP, SMA (Tematik Integratif dalam Semua Pelajaran), Vokasional (SMK).
Struktur Kurikulum (Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu) (ISI), ada perubahan yaitu SD berubah jumlah pelajarannya dari 10 menjadi 6 dan Jam pelajaran per minggu naik 4 jam/minggu (karena perubahan pendekatan pembelajaran). SMP Jumlah mata pelajaran turun dari 12 ke 10 Mapel. Jumlah jam pelajarannnya bertambah 6 jam per minggu-ny (karena perubahan pendekatan pembelajaran). SMA cukup menarik ada MP pilihan dan MP wajib. Ada pengurangan MP yang wajib diikuti siswa, dan ada tambahan 1 jam pelajaran per minggunya. Di SMK, ada tambahan yang sangat banyak dalam jenis keahlian kebutuhan yaitu 6 program keahlian, 40 bidang keahlian, 121 kompetensi keahlian. Sementara untuk ektrakulikuler tambahan Pramuka adalah ekstra-wajib disetiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK).
Untuk Jumlah jam pelajaran yang agak aneh adalah Mapel B. Indonesia di SD, 10 jam/minggu dan PPKN 6 jam/minggu. Dimana B. Indonesia (pelajaran membaca) dimasukkan disana dengan semacam membaca IPA dan Membaca IPS.
Pendekatan di SD/SMP, menggunakan pendekatan sains dalam proses pembelajaran [mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyajikan, menyimpulkan, mencipta] semua mata pelajaran. Di SMA kemungkinan jurusan akan dihilangkan diganti dengan Mapel wajib dan Mapel Pilihan dan Peminatan (Minat dan Bakat) dari Rapot atau lainnya di SMP. (Disarikan dari draft Kurikulm 2013).

Hal-hal yang mesti Diperhatikan

Saya tidak ingin mengomentari draft itu, walaupun banyak yang kritis dan was-was dengan konsep diatas. Tetapi saya ingin menyampaikan dalam note saya ini;
Pertama: Karakter itu dominan bukan diajarkan, tetapi teladan dan linkungan yang lebih dominan. Ranahnya bukan ranah Kognitif dan Psiko-motor. Oleh karenanya maka, keinginan untuk pendidikan berkarakter, harus ada perubahan paradiqma dari pengajaran (pemberian materi) ke arah lainnya.
Kedua, yang perlu diingat oleh pembuat kebijakan adalah, tema-tema, integrative, tematik, contektual dll, itu sudah ada dikurikulum sebelum-sebelumnya hanya masalah ke-efektifan dalam implementasinya di sekolah-sekolah yang kurang (atau malah tidak ada). Kalau sekarang ada, ini bukan hal yang baru.
Ketiga, ada yang pernah bicara dengan saya seperti ini. Mengapa Negara-mu tidak meng-adop kurikulum international untuk pelajaran IPA/IPS yang itu ada secara international (standart-dunia)? Bukankah AS, Eropa, Australia, Singapura punya team riset yang sangat baik, dan secara investasi mereka mengeluarkan jumlah uang sangat banyak? Dengan seperti itu atau meramunya. Anda tidak perlu buang-buang uang dengan buat kurikulum, sosialisasi dst..dst yang memakan biaya sangat banyak (dan rawan korupsi). Negara-negara itu sudah memiliki lesson-plan, slide-slide, animasi dst..dst…untuk hal-hal itu. Anda tinggal terintegrasi kesana. Sekali lagi hanya Mapel yang ada dan standart international. Saya berfikir itu masuk akal, walaupun menyisakan pertanyaan…hemmmm.
Keempat, Menurut saya, Kurikulum kita baik-baik saja (bukan berarti sudah ideal), masalahnya adalah di tingkat implementasi dilapangan. Kita lihat kasus UN. Pemerintah memaksa….maka rakyat melawan dengan “melakukan kucurangan”. Sayangnya pemerintah sangat lambat mengetahui detail itu dan meresponnya. Sehingga sudah menjadi semacam paradiqma dan maind-set sekolah dan guru. Sekarang Kecurangan dan harus mendapat nilai UN tinggi sudah menjadi hal yang ‘semi-wajib’ disekolah sekolah. Itu tidak terjadi 7 atau 10 tahun lalu.
Kita mesti ingat; Persepsi tentang UN atau lainnya akan menentukan tindakan, tindakan menjadi berulang akan menjadi kebiasaan (hal umum dst. Disinilah akhirnya yang jujur jadi aneh dan tidak tahan dengan prestasi sekolahnya). Kebiasaan menjadi karakter kita. dan karakter itu menentuakan nasib kita selanjutnya dan dimasa depan.
Lihat kasus RSBI, karena ingin meningkatkan daya saing dan berkemampuan bahasa asing (Inggris). Dalam Implementasinya, dibuatlah sekedar kejar setoran, maka banyak yang RSBI-RSBI-an, sama sekali tidak punya kesiaapan dan kelayakan. Setelah dievaluasi, ketahuan bahwa sangat-sangat tidak berhasil kansep itu. Mangapa? Apa yang salah? Apa kebijakan, aturan  atau dalam wilayah implementasi?

Resep Obat, tergantung Diagnose Jenis Penyakit

Bangsa kita sekarang sudah sedikit lebih maju, sebab Negara kita sudah sadar bahwa kita sedang ‘sakit’. Kesadaran kita punya masalah itu penting, sebab dengan itu kita akan mencari solusinya. Dan kita juga “mulai sadar” bahwa salah satu penyembuhannya adalah peningkatan SDM. Tetapi masalahnya, resep, obat sebuah penyakit tergantung diagnose penyebab penyakit itu. Bila diagnosanya salah, maka semahal apapun obat yang dibeli, dan dikonsumsi, maka tidak akan menyembuhkan penyakit itu kalau tidak  malah menambah parah.   
Dalam manajemen ada unsur POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling). Kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan kita (dalam pendidikan dan kurikulum) sebenarnya (menurut saya) bukan pada Planning dan Organizing, tetapi pada masalah Actuating (yang isinya adalah Kepemimpinan dan Motivasi). Kurikulum mau bagaimanapun, dirubah berapa kalipun tetap tidak ada artinya bila manusia-nya, para guru-guru-nya, kepala Diknas, pengawas dan yang terkait. Ogah-ogahan, tidak mau melaksanakan dan tidak termotivasi untuk melaksanakan.  Akhirnya yang terjadi adalah kejar laporan, kejar setoran, supaya daerahnya bagus dst.
Jadi saya berfikir dan mengusulkan bahwa perubahan paradiqma, perubahan konsep berfikir, motivasi dan leadership sangat-sangat penting dilakukan, dibuat, diberikan buat guru-guru dan lembaga pendidikan.

Usulan-usulan

Komponen terpenting dalam sukses-nya pendidikan adalah Siswa itu sendiri, Guru dan Orang-tua/wali murid. Oleh karenanya ketiga komponen ini mesti ada upgrading dalam masalah pendidikan dan psikologi pendidikan, anak dan pengajaran. Maka saya mengusulkan;
Pertama, Guru semestinya diberikan pelatihan-pelatihan motivasi, psikologi anak bukan sekadar pelatihan atau workshop skill mengajar, teknis mengajar dan kebijakan-kebijan pemerintah.
Kedua, kepala sekolah mesti diajarkan, dilatih dengan benar-benar dilatih tentang kepemimpinan. Pelatihan-pelatihan yang biasa dilakukan diperusahaan. Bukan pelatihan-pelatihan dari DIKNAS baik Kabupaten atau wilayah. Sebab mereka banyak urusan proyek, dana daripada isi dan profesionalitas.
Ketiga, Wali murid. Parenting sekolah semestinya harus diadakan tidak hanya tingkat TK/Paud dan SD. Tetapi juga SMP dan SMA.
Ke-empat, disekolah wajib memiliki psikolog dan motivator yang terintegrasi. Semacam dokter keluarga. Sehingga mereka punya jam-jam wajib bertandang kesekolah-sekolah itu. Sebab Motivator dan psikolog itu mampu memberikan soft skill dalam proses belajar-mengajar, khususnya motivasi, niat baik, mapping potensi, kepribadian, minat dan bakat,  dst..dst.
Siapa yang mesti membuat pelatihan itu semua? Sekolah sendiri, guru-guru sendiri. Dari mana dana-nya. Dari iuran antar sekolah, dari komite, dari dana-dana bantuan pemerintah dst. Sebab motivasi, niatan itu mengalahkan kemampuan teknis, dalam hal implementasi dilapangan. Dan pemahaman mapping potensi, psikologi anak akan mengefektifkan dalam proses belajar mengajar dan suksesnya sebuah sekolah. Sukses yang benar-benar sukses, bukan sukses intertain, tetapi mampu mengantarkan anak menjadi sukses yang sekaligus bahagia, SUCCESS and HAPPY, ACHIEVABLE and WELL-BEING.

Wallahu a’lam bi Al Shawab
La haula walla Quwwata illa Billah


Muhammad Alwi
Trainer, Pendidikan Positif (POSITIVE EDUCATION) dan Multiple Intelligence. Alumni UM- Malang (Strategi Pendidikan), PPS Univ Brawijaya Malang (Human Resource Manajemen), Sekarang study lanjut di Psychology Department.   

Jumat, 12 April 2013

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN INDONESIA

Inilah hasil kajian Balitbang Depdiknas :
Kurikulum 2013: Instrumen Peningkatan Mutu Pendidikan
Oleh: Bambang Indriyanto
Peneliti Pada Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud


Secara konvensional terdapat kecenderungan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan selalu dikaitkan dengan ketersediaan sarana dan prasana pendidikan yang memadai, serta kompetensi guru. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya betul. Ada komponen lain yang jarang disentuh yaitu kurikulum. Argumentasi yang dikemukakan pada tulisan ini adalah kurikulum merupakan instrumen strategis bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.

Kenapa demikian?. Kurikulum sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan terdiri dari tiga entitas yaitu tujuan, metode, dan isi. Peningkatan kompetensi guru dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan hanya akan memberikan makna bagi peserta didik jika diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum. Pada konteks Sistem Pendidikan Nasional rumusan tersebut dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab Ketentuan Umum SKL didefinisikan sebagai “kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.

Untuk menjamin agar SKL tersebut dapat dicapai maka kegiatan belajar mengajar tersebut dilengkapi dengan tujuh standar lainnya yaitu standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan. Keberadaan standar-standar ini telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 2.

Kurikulum 2013 sebagai bagian dari intervensi peningkatan mutu pendidikan, tentu tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SKL menjadi rujukan ketika Kurikulum 2013 diterapkan, termasuk tujuh standar nasional pendidikan lainnya. Demikian juga dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tetap menjadi bagian Kurikulum 2013. Satuan pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan tersebut. Di samping itu, Kurikulum 2013 tetap merupakan kurikulum berbasis kompetensi.

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38, kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Satuan pendidikan tetap harus merujuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum jika harus mengembangkan kurikulum sendiri. Ketentuan untuk merujuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum merupakan bagian dari quality assurance.

Dalam berbagai forum uji publik yang telah diselenggarakan dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012, beberapa perseta menanyakan tentang keberadaan Buku Babon. Mereka yang belum mengetahui tentang maksud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan Buku Babon beranggapan bahwa akan keseragaman dalam kurikulum, dan bertentangan dengan ketentuan pada PP nomor 19 tahun 2005. Keberadaan Buku Babon, tidak dimaksudkan sebagai bentuk sentralisasi kurikulum dan penyeragaman, tetapi dimaksudkan untuk standarisasi dalam pelaksanaan kurikulum. Hal ini didasarkan pada adanya kecenderungan tidak setaranya kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan. Kecenderungan ini terjadi karena adanya perbedaan kompetensi guru, sehingga ada satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum dari satuan pendidikan atau contoh dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, tanpa melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi satuan pendididkan tempat guru tersebut mengajar.

Buku Babon didisain untuk memfasilitasi guru melakukan tugas mengajarnya dan peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar. Buku Babon direncanakan untuk memuat isi mata pelajaran, metode mengajar, dan metode evaluasi. Dengan ketiga komponen tersebut, guru diharapkan dapat melakukan diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik dan peserta didik diharapkan akan mengetahui pada topik bahasan yang mana dia mengalami kesulitan untuk memahaminya. Keberadaan Buku Babon merupakan standar minimum yang harus dicapai oleh setiap siswa. Jika ada satuan pendidikan yang mampu untuk mencapai lebih tinggi dari standar yang ditetapkan pada Buku Babon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melarangnya, bahkan mendorong setiap satuan pendidikan dapat mencapai target yang lebih tinggi.

Kurikulum 2013 merupakan intervensi peningkatan mutu yang strategis, namun sasarannya besar baik dari segi siswa yang akan menjadi subyek dari kurikulum 2013, maupun guru yang menjadi aktor utama dalam implementasinya, sehingga pelaksanaan secara serentak dengan sasaran semua satuan pendidikan secara nasional menjadi hal yang sulit untuk dilaksanakan. Wakil Presiden dalam sambutannya dalam pembukaan Rembuknas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013, menyatakan bahwa Implementasi Kurikulum 2013 perlu dilaksanakan segera secara bertahap dan jangan molor karena yang rugi generasi muda. Begitu molor pasti ada korban, sebagian generasi muda tidak bisa menerima manfaat kurikulum baru..

Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara terbatas dan berjenjang. Untuk SD akan dilaksanakan pada kelas I dan IV, sedangkan pada SMP dilaksanakan VII, dan di SMA dilaksanakan di kelas IX. Jika pada tahun ajaran 2013/14 Kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas-kelas tersebut, maka pada tahun ajaran 2014/15 secara berjenjang dilaksanakan pada kelas-kela berikutnya. Misalnya di SD dapat dilaksanakan pada kelas II dan V, sedangkan di SMP dapat dilaksanakan pada kelas VII dan di SMA/SMK dilaksanakan pada kelas X.

Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 tidak hanya pada ketepatan dan comperehensiveness perumusan SKL dan kerangka dasar, serta struktur kurikulum, tetapi dari kepemimpinan kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan dan kepemimpinan guru pada tingkat kelas. Kepemimpinan kepala sekolah mempunyai peran penting dalam memfasilitasi guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Sedangkan kepemimpinan guru di tingkat kelas jelas menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan bekerhasilan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Guru merupakan aktor terdepan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang berhadapan dengan peserta didik. Peran penting guru antara lain meliputi: (1) kemampuan menjabarkan topik-topik bahasan pada mata pelajaran menjadi informasi yang menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik, (2) kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat dan area kesulitan peserta didik dan kemampuan untuk membantunya keluar dari kesulitan tersebut, dan (3) kemampuan melakukan evaluasi kemajuan belajar siswa. Berdasarkan hasil evaluasi guru dapat menentukan strategi untuk menentukan metode pembelajaran yang lebih tepat dan kecepatan dalam memberikan informasi berupa pengetahuan kepada peserta didik.

Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Peran guru dan kepala sekolah menjadi pendukung utama agar Kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.

Amazing Camp