Petisi
oleh
Dengan
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Kami
warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan
keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian
Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petisi
untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan
terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya pencerdasan
kehidupan bangsa. Belenggu Ujian Nasional telah secara signifikan mereduksi
pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang
nirnalar dan beriman pragmatis.
Petisi
ini kami tekankan pada butir-butir berikut:
1.
Penempatan Ujian Nasional sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa,
guru, sekolah dan Dinas Pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan
dasar dan menengah menjadi hanya berfokus pada kelulusan Ujian Nasional semata.
Berbagai permasalahan dan perliaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi
logis penempatan Ujian Nasional ini antara lain: penyempitan kurikulum,
pengkastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang
bersifat hapalan, dan perilaku jalan-pintas.
2.
Fokus berlebihan pada Ujian Nasional yang ditempatkan sebagai ujian kelulusan
berisiko tinggi telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses
belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan.
Berbagai permasalahan yang nyata timbul di lapangan akibat hal ini antara lain:
usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku
kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta
berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan
mengasingkan rasionalitas.
3.
Pemberlakuan satu ujian kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat
menghukum pelaku pendidikan adalah bentuk ketidakadilan dan penyederhanaan
permasalahaan secara berlebihan di saat sebaran mutu layanan pendidikan masih
penuh ketimpangan. Penilaian dan pengawasan justru harus diterapkan terhadap
pemerintah sebagai penyedia layanan pendidikan.
4.
Mutu soal Ujian Nasional bersifat kognitif rendah dan mendorong proses belajar
yang bersifat hapalan dan keterampilan hitungan rutin, telah menyuburkan
perilaku nirnalar dan sikap pragmatis, tidak mengajarkan kecakapan yang
benar-benar dibutuhkan siswa agar menjadi manusia abad ke-21 yang sukses dan
berkontribusi pada masyarakat luas. Kualitas soal Ujian Nasional yang buruk itu
menyebabkan Indonesia semakin tertinggal dari negara lain dalam berbagai
evaluasi kualitas pendidikan internasional.
5.
Kengototan Kemdikbud meneruskan Ujian Nasional dan mengabaikan putusan kasasi
Mahkamah Agung tahun 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Ujian Nasional, dengan alasan
"tidak ada kata 'menghentikan' dalam amar putusan dan hanya ada perintah
meningkatkankan kualitas layanan pendidikan yang memang telah menjadi tugas
rutin Kemdibkud", adalah merupakan suatu upaya manipulasi dan korupsi
semantik yang sangat tidak layak dilakukan oleh penguasa dan pengelola
pendidikan nasional. Pembangkangan hukum seperti ini merupakan preseden buruk
bagi para pelaku pendidikan terutama pendidikan buruk bagi siswa.
6.
Ujian Nasional telah menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sangat besar
dari seluruh pelaku pendidikan nasional sehingga menyebabkan hilangnya
kesempatan untuk melakukan berbagai hal yang lebih utama bagi kemajuan
pendidikan nasional kita, seperti: perhatian yang lebih besar pada peningkatan
mutu guru sebagai elemen yang paling mempengaruhi mutu pendidikan, mendorong
pemerataan distribusi layanan pendidikan, mendorong inovasi dan pemutakhiran
proses persekolahan yang masih terjebak pada paradigma revolusi industri, serta
mendorong berbagai model pendidikan alternatif sebagai pilihan bagi kebutuhan
masyarakat yang beragam.
Dengan
mempertimbangkan butir-butir keprihatinan tersebut, maka kami menuntut agar
pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara serius dan
bersungguh-sungguh:
1.
Melakukan reposisi terhadap Ujian Nasional kembali ke fungsi seharusnya, yaitu
sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan
dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat [dilakukan dengan
pengambilan sampel, periodik 3-5 tahunan, mendalam, mencandra spektrum
kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad 21], serta tidak
dikaitkan dengan kelulusan peserta didik maupun penghakiman terhadap guru dan
satuan pendidikan.
2.
Mengembalikan proses kelulusan peserta didik kepada satuan pendidikan sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
roh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sembari meningkatkan kemampuan satuan
pendidikan dalam melakukan evaluasi pembelajaran yang bersifat menyeluruh dan
berorientasi pada proses tumbuh kembang berkelanjutan dari peserta didik.
3.
Memperhatikan penempatan berbagai evaluasi pendidikan secara strategis dan
berhati-hati sebagai bagian integral yang akan memperkaya dan mengarahkan
proses pembelajaran, terutama dalam menyambut perubahan kurikulum yang akan
dijalankan pada tahun 2013, agar tidak mengulangi kesalahan penerapan kurikulum
yang dinafikan oleh Ujian Nasional.
4.
Berfokus pada upaya penjaminan layanan pendidikan bermutu bagi setiap insan di
setiap penjuru nusantara yang dilandasi oleh kajian seksama dan perencanaan
strategis dalam satu dekade ke depan, agar setiap insan mampu mengembangkan
kecakapan dan sikap yang relevan dengan kehidupan di abad 21 dengan tetap
berlandaskan dan tidak mengabaikan nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia.
Petisi ini dimulai dan didukung oleh:
Prof.
H.A.R. Tilaar, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Daniel M.
Rosyid, Prof. Iwan Pranoto, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Prof. Soedijarto, Prof.
Soegiono, Prof. M. Ansjar, Prof. Bambang Sutjiatmo, Prof. Ahmad Erani Yustika,
Prof. Abdullah Shahab, Prof. Mudjisutrisno, Prof. B.S. Mardiatmadja, Prof. J.
Sudarminto, Prof. Muhammad Bisri
Darmaningtyas,
Utomo Dananjaya, Munif Chatib, Satria Dharma, Habe Arifin, Ahmad Rizali,
Sulistyanto Soejoso, Rohmani, Aulia Wijiasih, Itje Chodidjah, Najelaa Shihab,
Ahmad Baedowi, Biyanto, Suparman, Nugroho, Eko Purwono, Achmad Muchlis, Semino
Hadisaputra, Moko Darjatmoko, Dhitta Puti Sarasvati, Heru Widiatmo, Romo
Baskoro, Jasmin Jasin, Retno Listyarti, Elin Driana, Saiful Mahdi, Kreshna
Aditya
Untuk:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Badan
Standar Nasional Pendidikan
Dengan
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Kami
warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan
keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian
Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petisi
untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan
terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar